Update BKN Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II di 53 titik lokasi mandiri.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pelaksanaan tes kompetensi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 yang rencananya digelar di 53 lokasi mandiri, ditunda mulai Selasa (29/4/2025).
Update BKN Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II
Informasi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 25 April 2025, yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, Suharmen.
Update terbaru BKN telah merilis jadwal terbaru terkait pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II. Sebagaimana disampaikan, bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II resmi diundur.
Dalam hal ini, tenaga honorer akan melaksanakan pada tanggal 29 April 2025. Sebagaimana dalam SE BKN nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 ditetapkan bahwa seleksi PPPK tahap II akan digelar pada 53 titik.
1. Lokasi BKN Jakarta 1 sebanyak 400 kuota
2. Lokasi BKN Yogyakarta 1 sebanyak 300 kuota
3. Lokasi BKN Yogyakarta 2 sebanyak 300 kuota
4. Lokasi BKN Semarang 1 sebanyak 400 kuota
5. Lokasi BKN Semarang 2 sebanyak 300 kuota
6. Lokasi BKN Surabaya 1 sebanyak 500 kuota
7. Lokasi BKN Malang sebanyak 400 kuota
8. Lokasi BKN Jember sebanyak 400 kuota
9. Lokasi BKN Madiun sebanyak 400 kuota
10. Lokasi BKN Madura sebanyak 200 kuota
11. Lokasi BKN Bandung 1 sebanyak 400 kuota
12. Lokasi BKN Bandung 2 sebanyak 400 kuota
13. Lokasi BKN Tasikmalaya sebanyak 200 kuota
14. Lokasi BKN Serang 1 sebanyak 400 kuota
15. Lokasi BKN Makassar 1 sebanyak 400 kuota
16. Lokasi BKN Makassar 2 sebanyak 300 kuota
17. Lokasi BKN Makassar 3 sebanyak 200 kuota
18. Lokasi BKN Kendari 1 sebanyak 300 kuota
19. Lokasi BKN Kendari 2 sebanyak 100 kuota
20. Lokasi BKN Ambon 1 sebanyak 100 kuota
21. Lokasi BKN Palu 1 sebanyak 200 kuota
22. Lokasi BKN Mamuju 1 sebanyak 100 kuota
23. Lokasi BKN Pontianak 1 sebanyak 300 kuota
24. Lokasi BKN Lampung 1 sebanyak 300 kuota
25. Lokasi BKN Lampung 2 sebanyak 300 kuota
26. Lokasi BKN Medan 1 sebanyak 400 kuota
27. Lokasi BKN Medan 2 sebanyak 300 kuota
28. Lokasi BKN Padang Lawas Utara sebanyak 100 kuota
29. Lokasi BKN Nias sebanyak 100 kuota
30. Lokasi BKN Palembang 1 sebanyak 400 kuota
31. Lokasi BKN Bengkulu 1 sebanyak 100 kuota
32. Lokasi BKN Jambi 1 sebanyak 300 kuota
33. Lokasi BKN Pangkal Pinang 1 sebanyak 100 kuota
34. Lokasi BKN Banjarbaru 1 sebanyak 300 kuota
35. Lokasi BKN Samarinda 1 sebanyak 200 kuota
36. Lokasi BKN Palangkaraya 1 sebanyak 100 kuota
37. Lokasi BKN Denpasar 1 sebanyak 400 kuota
38. Lokasi BKN Mataram 1 sebanyak 300 kuota
39. Lokasi BKN Kupang 1 sebanyak 300 kuota
40. Lokasi BKN Timor Tengah Selatan sebanyak 200 kuota
41. Lokasi BKN Ende sebanyak 100 kuota
42. Lokasi BKN Manggarai Barat sebanyak 100 kuota
43. Lokasi BKN Manado 1 sebanyak 300 kuota
44. Lokasi BKN Ternate 1 sebanyak 100 kuota
45. Lokasi BKN Gorontalo 1 sebanyak 100 kuota
46. Lokasi BKN Pekanbaru 1 sebanyak 400 kuota
47. Lokasi BKN Pekanbaru 2 sebanyak 400 kuota
48. Lokasi BKN Batam 1 sebanyak 300 kuota
49. Lokasi BKN Padang 1 sebanyak 300 kuota
50. Lokasi BKN Padang 2 sebanyak 300 kuota
51. Lokasi BKN Banda Aceh 1 sebanyak 400 kuota
52. Lokasi BKN Banda Aceh 2 sebanyak 100 kuota
53. Lokasi BKN Aceh Timur sebanyak 200 kuota
Update BKN Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II
BKN Berikan Bocorkan Nasib Pelamar CASN Optimalisasi yang Mengundurkan Diri
Topik ini jadi ramai dibahas karena banyak pelamar yang ditempatkan di lokasi berbeda dari yang mereka pilih. Adapun sebagian dari mereka akhirnya memutuskan undur diri.
Nah, ternyata pemerintah udah menetapkan sanksi bagi pelamar yang mundur setelah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi atau bahkan setelah dapat NIP. Adapun sanksi ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus atau sudah memiliki NIP akan dilarang ikut seleksi ASN selama dua tahun anggaran ke depan.
Tapi tenang, tidak semua pelamar langsung terkena sanksi tersebut. Masih ada pengecualian untuk mereka yang lulus lewat optimalisasi dan belum ditetapkan NIP. Adapun hal ini dijelaskan BKN melalui Surat Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa jika pelamar telah lulus namun mendapatkan lokasi berbeda karena optimalisasi, dan mereka mundur sebelum NIP keluar, sanksi tersebut tidak berlaku. Tapi jikalau CASN telah mendapatkan NIP lalu mengundurkan diri, ya siap-siap kena sanksi juga.
CASN tersebut mau tidak mau tetap tidak bisa daftar CASN dua tahun ke depan. Demikian, dalam hal ini BKN memberikan tata cara mengundurkan diri yang benar. Jika CASN mundur ketika masih proses pemberkasan atau pengisian DRH, tinggal klik opsi “Mengundurkan Diri” di akun SSCASN masing-masing.
Setelah itu, PPK instansi akan proses pengajuan tersebut dan menyetujui permohonan lewat sistem. Sementara jika CASN mengundurkan diri setelah memiliki NIP, maka CASN wajib membuat surat resmi. Adapun surat tersebut dikirim ke instansi dan diteruskan ke Kepala BKN.