Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025, Siapkan Dokumen Ini!. Dikutip dari unggahan Instagram Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) @pendiskemenag, ada tiga kriteria penerima dalam pencairan kali ini yaitu penerima triwulan I, penerima tahun sebelumnya, dan penerima baru.

Pencairan Bantuan Operasional Siswa (BOS) madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) untuk triwulan III tahun 2025 akan segera dilakukan. Bagaimana caranya?

Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025, Siapkan Dokumen Ini!

Namun, sebelum pencairan setiap sekolah harus melakukan pengajuan dengan mengunggah dokumen terlebih dahulu. Jadwal pengajuannya dimulai 23 Juni hingga 2 Juli 2025, kemudian akan diverifikasi pada 23 Juni-3 Juli 2025.

BOS Kemenag versi 1.0 dikembangkan dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang transparan dan akuntable dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Lingkungan Madrasah.

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.

BACA :  KUNCI JAWABAN Kelas 6 SD Tema 7 Halaman 75 76 77 78 79 80 81 Tema 7 Kehidupan Sehari-hari, ASEAN

Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Syarat Dokumen Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA 2025

Penerima Tahun Ajaran 2025 Triwulan I

  • Laporan pertanggungjawaban (LPJ) triwulan I tahun 2025
  • Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal triwulan II pada akun lembaga
  • Perjanjian kerja sama (PKS) antara PPK dan kepala madrasah triwulan II
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) triwulan II
  • Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB) triwulan I
  • Kwitansi penerimaan bantuan triwulan II
  • RKAM
BACA :  KODE REDEEM GENSHIN IMPACT 10 Februari 2023 Valid Terbaru

Penerima Tahun Ajaran 2024

  • Laporan pertanggungjawaban (LPJ) triwulan I tahun 2024
  • Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal triwulan II pada akun lembaga
  • Perjanjian kerja sama (PKS) antara PPK dan kepala madrasah triwulan II
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) triwulan II
  • Kwitansi penerimaan bantuan triwulan II
  • RKAM

Penerima Baru Tahun Ajaran 2025

  • Surat pernyataan bukan penerima BOS madrasah tahun ajaran sebelumnya
  • Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal triwulan II pada akun lembaga
  • Perjanjian kerja sama (PKS) antara PPK dan kepala madrasah triwulan II
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) triwulan II
  • Kwitansi penerimaan bantuan triwulan II
  • RKAM

Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025, Siapkan Dokumen Ini!

Alur Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA 2025

Pengajuan dana BOS madrasah harus melewati proses unggah dokumen terlebih dahulu. Sekolah dapat mengunggahnya lewat aplikasi eRKAM di laman frontend.erkam-v2.kemenag.go.id

Sementara untuk pengajuan BOP RA, bisa lewat portal BOS di bos.kemenag.go.id. Waktu pengajuan bisa dilakukan mulai 23 Juni hingga 2 Juli 2025.

BACA :  Jadwal Seleksi Terbaru Beasiswa LPDP Tahap 2

1. BOP raudhatul athfal sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun
2. BOS madrasah ibtidaiyah (MI)/madrasah tsanawiyah (MTs)/madrasah aliyah (MA)/madrasah aliyah kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk

Penyaluran dan Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA 2025

  • Penyaluran dana BOP/BOS dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kebijakan yang ditetapkan.
  • Penyaluran dana BOP/BOS dilakukan melalui mekanisme.
  • Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima bantuan.
  • Penyaluran dana BOP/BOS dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan.
  • Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya.

Demikian informasi pencairan dana BOS madrasah dan BOP RA tahun 2025 untuk triwulan III. Semoga bermanfaat.

Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025, Siapkan Dokumen Ini!

Sumber : detik.com