SPMB Jateng 2025 Update, Ada Program Sekolah Kemitraan. Siswa yang berasal dari keluarga miskin dapat melanjutkan pendidikan melalui program ini, yang dibiayai langsung oleh APBD Provinsi Jawa Tengah. Jumlah kuota yang tersedia terbatas dan tersebar di 35 kota dan kabupaten.
Tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah secara resmi membuka SPMB Jateng 2025. Salah satu fokus utama tahun ini adalah Program Sekolah Kemitraan, yang memberikan kesempatan pendidikan gratis bagi siswa kurang mampu di ratusan SMA dan SMK swasta di Jawa Tengah.
SPMB Jateng 2025 Update, Ada Program Sekolah Kemitraan
Siswa SMA dan SMK yang kurang mampu akan memiliki kesempatan untuk bersekolah gratis di sekolah swasta tertentu yang dipilih oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dianggap sebagai program pertama di Indonesia yang menggratiskan biaya sekolah swasta.
Informasi lengkap dan proses pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi:
Jalur SPMB Jateng 2025 – Lengkap dengan Kuota Tiap Kategori
Berikut jalur penerimaan siswa baru di Jawa Tengah tahun 2025 beserta persentase kuotanya:
Jalur Domisili (SMA)
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam zona wilayah sekolah.
Kuota: 33%
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
Untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Kuota:
-
SMA: 32%
-
SMK: 15%
Jalur Prestasi (SMA)
Dikhususkan bagi calon murid dengan prestasi akademik dan non-akademik.
Kuota: 30%
Jalur Mutasi (SMA)
Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Kuota: 5%
Jadwal Lengkap SPMB Jateng 2025 – Jangan Lewatkan Tahapannya!
Berikut ini rangkaian jadwal resmi penerimaan siswa baru (SPMB) Jateng 2025:
Tahapan SPMB | Tanggal Pelaksanaan |
---|---|
Pengajuan Akun | 26 Mei – 10 Juni 2025 |
Verifikasi Akun | 27 Mei – 10 Juni 2025 |
Aktivasi Akun | 3 – 10 Juni 2025 |
Pendaftaran dan Pemilihan | 12 – 17 Juni 2025 |
Pengumuman Hasil Seleksi | 20 Juni 2025 |
Daftar Ulang | 23 – 26 Juni 2025 |
Calon siswa dan orang tua diimbau untuk memeriksa situs resmi secara berkala guna memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat.
“Pendidikan ini merupakan investasi masa depan. (Kemitraan) ini merupakan yang pertama,” ungkap Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam keterangannya.
Melalui kerja sama dengan 139 sekolah swasta yang terdiri atas 56 SMA dan 83 SMK yang tersebar di seluruh Jawa Tengah, Pemprov menyediakan total 5.004 kursi tambahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Luthfi menjelaskan program ini dirancang untuk memberi kesempatan setara kepada seluruh generasi muda secara menyeluruh, sekaligus menekan angka putus sekolah.
“Ini gratis bagi siswa miskin di sekolah swasta yang ditunjuk.
Pemprov telah mengalokasikan Rp2 juta per siswa,” ujar Luthfi.
Anggaran Rp2 juta per siswa ini akan didukung oleh APBD Provinsi Jawa Tengah.
Meskipun gratis, Pemprov Jateng memastikan bahwa hanya sekolah swasta yang memenuhi syarat yang tergabung dalam kemitraan program ini.
Hal ini berarti SMA/SMK swasta yang tergabung minimal harus terakreditasi B, memiliki fasilitas pembelajaran memadai, rasio guru dan tenaga kependidikan yang ideal, dan komitmen untuk tidak memungut biaya dari murid yang tergabung dalam program ini.
SPMB Jateng 2025 Update, Ada Program Sekolah Kemitraan
Proses pendaftaran SPMB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah, dapat diakses secara online melalui website spmb.jatengprov.go.id.
SPMB Jateng 2025 untuk jenjang SMA/SMK terdiri dari beberapa jalur, yakni:
1. Domilisi
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2. Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
3. Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Doa Menyembelih Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha untuk Diri Sendiri atau Orang Lain Arab, Latin dan Artinya.
4. Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Ketentuan ikut jalur domisili di SPMB Jateng 2025
Dikutip dari Juknis SPMB Jateng 2025, berikut ketentuan lengkap untuk mendaftar jalur domisili SPMB Jateng 2025.
a. SPMB jalur domisili memberikan pengaturan bahwa Satuan Pendidikan wajib menerima calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru paling sedikit 33 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
b. Calon Murid dari Pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian.
c. Calon Murid dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
d. Domisili calon Murid pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota.
e. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
f. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :
Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid)
Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
KK hilang atau rusak; dan Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
g. Nama orangtua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon Murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya
h. Dalam hal nama orangtua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid: Meninggal dunia: Bercerai: atau Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
i. Orangtua/wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orangtua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
j. Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid yang memuat keterangan mengenai:
Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan jenis bencana yang dialami.
k. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti
l. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penduduk Rentan Adminduk
m. Penetapan wilayah Penerimaan Murid Baru diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran SPMB
n. Penetapan wilayah Penerimaan Murid Baru oleh Kepala Dinas atas usulan Kepala Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota di Daerah dan dapat melibatkan Stakeholder Pendidikan dan
o. Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan wilayah Penerimaan Murid Baru terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah yang saling berbatasan.
Dokumen persyaratan Umum mengikuti SPMB Jateng 2025:
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah
Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik; Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid Baru
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid Baru asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Jadwal SPMB Jateng 2025
- Pengajuan akun oleh calon murid baru: 26 Mei-10 Juni 2025
- Verifikasi akun oleh calon murid baru di sekolah: 26 Mei-10 Juni 2025
- Aktivasi akun oleh calon murid baru: 3-10 Juni 2025
- Pendaftaran sekolah oleh calon murid baru: 12-17 Juni 2025
- Pengumuman hasil SPMB: 20 Juni 2025
- Daftar ulang ke sekolah tempat calon murid baru diterima: 23-26 Juni 2025
Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025
Berikut cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025:
- Buka https://spmb.jatengprov.go.id/
- Klik Pengajuan Akun
- Lengkapi keterangan wilayah sekolah asal, dalam provinsi atau luar provinsi
- Isikan tahun lulus SMP/sederajat
- Pilih jenis lulusan, SMP/MTs/Paket B (PKBM)/SKB/Pondok atau lain-lain
- Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Keluarga (KK)
- Klik Cari
- Jika NISN dan NIK sesuai, muncul pop up berhasil
- Klik OK
- Pilih status domisili sesuai KK atau lainnya
- Tentukan titik lokasi rumah di zona hijau sesuai data sebenarnya, menentukan jarak rumah dengan sekolah tujuan
- Lengkapi keterangan domisili, nomor WhatsApp, tanggal cetak KK, email
- Isi nilai rapor dengan interval 0-100, 2 digit di belakang koma/titik (boleh pakai titik atau koma)
- Isikan data prestasi dan pengalaman organisasi jika ada
- Cek NIK dan isikan status anak dalam keluarga
- Klik Lanjut
- Unggah berkas format PDF dengan klik Choose File, ukuran maksimal 1 MB per file:
– Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Pakta Integritas) PDF
– Kartu Keluarga (KK)
– Surat Keterangan Nilai Rapor
– Dokumen bukti prestasi (jika ada) - Klik Lanjut
- Pada bagian konfirmasi data, cek kembali data diri dan rapor yang diisikan
- Jika belum sesuai, klik Kembali dan perbaiki bagian yang salah atau belum lengkap
- Jika sudah sesuai, klik kotak centang Setuju dengan Pernyataan di Atas
- Klik Submit
- Klik Cetak Bukti Ajuan Akun untuk proses verifikasi data di sekolah terdekat.