Info Gaji ke-13 PNS Mulai Cair, Berikut Ini Besarnya. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN.

Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan akan dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025. Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” tulis pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2025. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan ASN.

Info Gaji ke-13 PNS Mulai Cair, Berikut Ini Besarnya

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra dalam keterangan tertulis.

Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Untuk ASN Aktif: Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024

Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah, termasuk anggota TNI, Polri, hakim, dan PPPK. Pencairan direncanakan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Untuk ASN daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif di pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Sementara untuk ASN daerah, komponen disesuaikan dengan sumber anggaran, yakni APBD. Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang dibiayai dari APBN meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak
  • Tunjangan pangan (beras)
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan
BACA :  Kode Redeem Game Lords Mobile Hari Ini 29 Juli 2025

Sedangkan untuk yang dibiayai dari APBD, tidak termasuk tukin, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

Info Gaji ke-13 PNS Mulai Cair, Berikut Ini Besarnya

Ketentuan Tambahan dan Besaran Komponen

Besaran gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Beberapa tunjangan juga diatur lebih rinci, seperti:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika kedua pasangan PNS, hanya yang bergaji lebih tinggi yang menerima.
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun).
  • Tunjangan beras sebesar 10 kg per orang per bulan, atau Rp 7.242 per kilogram, sesuai Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.

Dasar Hukum Gaji ke-13

Landasan hukum pencairan gaji ke-13 tahun ini adalah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
  • Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa jika pencairan belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya. Namun pemerintah memastikan pencairan dimulai pekan depan, dengan Taspen sebagai pelaksana awal bagi pensiunan.

Info Gaji ke-13 PNS Mulai Cair, Berikut Ini Besarnya

Berapa Besaran Gaji Ke-13 bagi ASN dan Pensiunan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

BACA :  KODE REDEEM GENSHIN IMPACT Hari Ini 29 Juli 2025

Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin. Tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

Pemerintah telah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 5 tahun 2024. Nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

  1. Golongan I, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.
  2. Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp 2.184.00 hingga Rp 4.125.600
  3. Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
  4. Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Dengan begitu besaran gaji ke-13 bagi ASN yang aktif berkisar antara Rp 1.685.700-Rp 6.373.200 tergantung pada Golongan saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.

Sementara untuk pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:

  1. PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.

Info Gaji ke-13 PNS Mulai Cair, Berikut Ini Besarnya

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7943437/gaji-ke-13-pns-mulai-cair-hari-ini-segini-besarnya


[gtranslate]