Pencairan BSU 2025 : Yang Berhak Menerima, Syarat dan Link Resmi. Program diyakini pemerintah dapat meringankan beban ekonomi pekerja/buruh, terutama yang bergaji di bawah batas tertentu. Namun, banyak pertanyaan muncul, seperti “Apakah saya termasuk penerima BSU?”, “Apa saja syarat agar BSU saya cair?” dan Kapan pencairan BSU?”.
Kabar gembira bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan oleh pemerintah. BSU bukan sekadar bantuan, tapi juga stimulus ekonomi yang diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat. Jangan khawatir! merangkum banyak sumber, artikel ini akan menjelaskan mengenaik panduan lengkap BSU 2025 agar kamu tidak ketinggalan informasi penting ini.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk mendukung kesejahteraan para pekerja. Bantuan ini diberikan kepada buruh atau karyawan aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program BSU tahun ini menyasar sekitar 17,3 juta penerima, termasuk guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Pencairan BSU 2025 : Yang Berhak Menerima, Syarat dan Link Resmi
BSU Juni-Juli 2025 adalah bantuan tunai langsung diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menetapkan besaran bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari dua bulan (Juni dan Juli), masing-masing senilai Rp300.000.
Masyarakat bisa cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana caranya? Simak penjelasannya lebih lanjut.
Penyaluran BSU dimulai pada Juni hingga Juli 2025, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus. Aturan ini mengacu pada ketentuan terbaru dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, dengan skema bantuan yang disalurkan untuk dua bulan.
Tahun ini, program BSU menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja dari berbagai sektor dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, termasuk di dalamnya lebih dari 565 ribu guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.