Sekolah Swasta Gratis

Sebelumnya pada Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya pada frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

MK melalui Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 menegaskan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau masyarakat atau sekolah swasta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan lintas kementerian untuk menyiapkan implementasi putusan MK.

“Keputusan MK itu, pertama secara hukum, keputusan MK itu kan final and binding (mengikat). Jadi tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan MK itu,” ucapnya pada wartawan di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

BACA :  KODE REDEEM PUBG 9 Oktober 2022 Skin Keren Segera Klaim Terbaru Valid

“Terkait dengan bagaimana kita mem-follow-up dan mengimplementasikan keputusan MK, kami tengah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait. Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” imbuhnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti mengatakan putusan MK tersebut belum bisa langsung diimplementasikan pada 2025 karena belum ada alokasi anggaran. Ia mengatakan pihaknya akan segera membahasnya agar bisa diimplementasikan pada 2026 dan dipaparkan secara spesifik dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Esti menilai negara mampu memberi layanan pendidikan gratis untuk seluruh SD-SMP di Indonesia. Berdasarkan penghitungannya, jika siswa SD memperoleh bantuan Rp 300 ribu per bulan dan siswa SMP Rp 500 ribu per bulan, maka anggaran yang dibutuhkan untuk mengakomodasi sekolah swasta agar bisa gratis berada di kisaran Rp 132 triliun. Besaran ini jika mengacu pada jumlah siswa SD 20 juta orang dan siswa SMP 10 juta orang.

BACA :  Kunci Jawaban Kelas 4 SD Tema 8 Buku Tematik Halaman 23 24 28 29: Asal Mula Bukit Catu

Ia menambahkan, realokasi anggaran juga memungkinkan implementasi sekolah gratis juga menjamin kesejahteraan guru-gurunya.

“Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai. Dan siswa sudah tidak ditarik apapun meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian,” ucapnya melalui keterangan resmi pada Selasa (10/6/2025).

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Sebagai Percontohan Putusan MK, Ada 4 SMP dan SMA

Sumber : detik.com