Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) Cair Juni 2025. Pada hari Rabu, 25 Juni 2025, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan dana bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD), termasuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Di Jakarta, Kamis, Iqbal Akbarudin, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa total penerima dana KLJ sebanyak 115.662 orang, KPDJ 14.134 orang, dan KAJ 12.405 orang.
Mengacu pada jadwal penyaluran sebelumnya dan informasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, dana bantuan untuk periode April hingga Juni 2025 telah mulai dicairkan sejak 23 Mei 2025. Khusus untuk bantuan bulan Juni 2025, dana diperkirakan akan masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 Juni 2025.
Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) Cair Juni 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar bagi kelompok masyarakat rentan. Program ini mencakup tiga jenis bantuan, yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Untuk bulan Juni 2025, jadwal pencairan bantuan telah diumumkan secara resmi. Berikut ini informasi lengkapnya.
Pencairan dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing penerima. Masyarakat tidak perlu datang ke kelurahan atau kantor dinas sosial untuk mencairkan bantuan. Cukup dengan memantau saldo rekening melalui ATM atau mobile banking.
Jumlah penerima ini, sambung dia, berdasarkan data valid dan mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat. Dinsos DKI memadankan data dari berbagai sumber antara lain berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kependudukan, kepemilikan kendaraan bermotor, pajak serta data penghuni panti sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa bansos ini benar-benar tepat sasaran,” ujar Iqbal.
Dinsos DKI Jakarta sebelumnya mengalokasikan sebanyak 219.252 penerima manfaat untuk Program PKD pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, tercatat 171.010 lansia penerima KLJ, 20.890 penyandang disabilitas penerima KPDJ, dan 27.352 anak usia dini penerima KAJ.
Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) Cair Juni 2025
Mengenal Program KAJ, KLJ, dan KPDJ
Kartu Anak Jakarta (KAJ)
KAJ merupakan bentuk dukungan dari pemerintah daerah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi dan pendidikan agar anak-anak tersebut dapat tumbuh dengan optimal.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ). KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak. KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
- Meninggal dunia;
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
KLJ menyasar warga lanjut usia berusia minimal 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap. Program ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp300.000 setiap bulannya untuk menunjang kebutuhan dasar sehari-hari.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
KPDJ ditujukan bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat hidup lebih mandiri dan mendapatkan hak-haknya secara setara. Setiap penerima KPDJ juga akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) Cair Juni 2025
Cara Cek Status Penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Ada dua cara mudah untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan:
- Melalui Website SILADU Jakarta
- Buka laman: https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK
- Klik tombol “Cek”
- Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan jika terdaftar
- Melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
- Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Masuk ke menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan NIK
- Status bantuan akan muncul secara otomatis
Syarat Umum Penerima Bantuan
Untuk menerima bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ, berikut adalah syarat utama yang wajib dipenuhi:
- Warga ber-KTP dan tinggal di wilayah DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memenuhi kriteria khusus:
- Lansia (KLJ): usia minimal 60 tahun
- Anak-anak (KAJ): usia 0–6 tahun
- Penyandang disabilitas (KPDJ): telah terdata di Dinas Sosial
- Lolos tahap verifikasi dan validasi oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
Tips Bijak Menggunakan Dana Bantuan
Agar dana bantuan sosial yang diterima bisa bermanfaat secara optimal, penerima disarankan untuk:
- Memprioritaskan kebutuhan penting seperti makanan, pengobatan, dan biaya sekolah
- Menghindari pengeluaran yang bersifat konsumtif atau tidak mendesak
- Menyimpan bukti transaksi dan secara berkala mengecek saldo rekening
- Merahasiakan NIK dan PIN ATM demi keamanan
Belum Terdaftar? Lakukan Ini!
Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima, segera lakukan langkah berikut:
- Hubungi ketua RT/RW atau kelurahan untuk pengajuan data
- Siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu
- Lakukan pembaruan data di DTKS melalui kelurahan
- Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial
Data penerima bansos bersumber dari DTKS itu ditetapkan dalam tujuh periode yakni mulai dari Februari 2022 hingga Januari 2025, dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan.
Iqbal mengatakan untuk meningkatkan akurasi, Dinas Sosial DKI Jakarta menggandeng berbagai lembaga dan menggunakan teknologi digital dalam proses evaluasi.
Lalu, untuk memastikan penyaluran bansos PKD tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan, Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima.
Proses evaluasi dilakukan melalui pemadanan data dari berbagai sumber, seperti Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI dan hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada Juni 2022 yang menunjukkan ketidaklayakan penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, verifikasi juga dilakukan dengan memanfaatkan layanan situs (web service) Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI serta data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melihat kepemilikan aset seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan kepemilikan kendaraan pribadi.
Kemudian, warga binaan panti sosial, serta penerima bansos lain dari skema nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi.
Iqbal menyampaikan evaluasi tersebut turut memasukkan variabel khas daerah, seperti status sebagai ASN/TNI/POLRI, indikator kemiskinan yang tidak terpenuhi, dan penggunaan air minum kemasan bermerek 18 liter.
“Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program PKD dapat menjadi solusi konkret bagi peningkatan kesejahteraan kelompok rentan. Bansos bukan sekadar bantuan, tetapi wujud kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan,” kata Iqbal.
Program bantuan sosial seperti KAJ, KLJ, dan KPDJ adalah bukti komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu orang-orang yang rentan. Pastikan Anda membaca informasi penting ini karena pencairan akan dilakukan pada akhir Juni 2025. Untuk kebaikan keluarga dan masa depan yang lebih baik, gunakan bantuan dengan hati-hati.
Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) Cair Juni 2025
Sumber : https://www.jakarta.go.id/kartu-anak-jakarta