Daftar Bansos KJP Plus Tahun 2025, Sekolah Gratis di Jakarta. Bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus digunakan untuk mendukung program pendidikan sekolah gratis. Namun, perlu diingat bahwa beberapa siswa tidak dapat memanfaatkan KJP Plus dan mendapatkan saldo dana bansos pemerintah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menawarkan berbagai kemudahan bagi siswa yang ingin bersekolah tanpa biaya. Dengan bantuan ini, siswa di wilayah DKI Jakarta dapat pergi ke sekolah tanpa biaya hingga memenuhi semua kebutuhan sekolah dengan bantuan pemerintah.

Daftar Bansos KJP Plus Tahun 2025, Sekolah Gratis di Jakarta

Tentang KJP Plus

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  • Meringankan biaya personal pendidikan.
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
BACA :  Pendaftaran TKA SMA/Sederajat 2025, Jadwal Tes Dimulai 1-9 November 2025

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA  Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Para peserta didik yang berhak menerima uang bantuan KJP Plus hanyalah mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Merangkum informasi dari website resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah bantuan sosial untuk perluasan akses pendidikan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan.

Melalui bantuan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mencegah para siswa agar terhindar dari putus sekolah dan dapat menyelesaikan pendidikan minimal hingga bangku SMA atau SMK.

BACA :  Kode Redeem Honor of Kings HOK Hari Ini 29 Juli 2025

Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI secara bertahap. Dana bansos yang didapat bisa digunakan untuk membayar SPP, membeli alat tulis, seragam, sepatu, dan lainnya.

Untuk menjadi penerima bansos ini, siswa harus terdata Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah terdaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selanjutnya, data diri siswa akan diperiksa terlebih dahulu untuk dinilai kelayakannya sebagai penerima subsidi dana dari pemerintah.

Lantas, apa saja syarat untuk mendaftarkan diri dalam program KJP Plus tahun 2025? Bagi masyarakat yang berminat dan merasa memenuhi sejumlah kriteria, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Daftar Bansos KJP Plus Tahun 2025, Sekolah Gratis di Jakarta

Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP PLus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.

  • Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik

Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.

Syarat menjadi penerima KJP Plus

Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  • Menggunakan angkutan umum.
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  • Daya pemanfaatan internet rendah.
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
BACA :  Soal Latihan Geografi SAS Semester Ganjil Kelas 11 Dan Kunci Jawaban

Daftar Bansos KJP Plus Tahun 2025, Sekolah Gratis di Jakarta

Besaran Dana Bantuan KJP 

Berikut ini rincian dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang bisa diterima oleh para peserta.

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

Daftar Bansos KJP Plus Tahun 2025, Sekolah Gratis di Jakarta

Sumber : https://kjp.jakarta.go.id


[gtranslate]